-
- Persyaratan Klaim Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Otomatis, khusus usul pensiun BUP
- Pas foto Calon Penerima Pensiun ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 lembar.
- Pas foto Calon Penerima Pensiun ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Pas foto suami/istri Calon Penerima Pensiun ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
- Fotocopy buku tabungan / rekening khusus pensiun sebanyak 2 lembar.
- Fotocopy NPWP Calon Penerima Pensiun sebanyak 2 lembar.
- Fotocopy KTP Calon Penerima Pensiun dan suami/istri sebanyak dua lembar.
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.
Catatan: BUP = Batas Usia Pensiun
- Persyaratan Pengurusan Hak Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Asli dan fotocopy SK Pensiun.
- Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda).
- Pas foto suami/istri ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (terbaru).
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy nomor rekening bank bagi pensiun melalui bank.
- NPWP (apabila ada).
Catatan: Bagi PNS/Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan pensiun pertama dan taperum.
- Persyaratan Pengurusan Hak Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (Askem) apabila peserta meninggal dunia pada saat masih aktif
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) dari instansi – klik di sini untuk mendownload SKAW.
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji – klik di sini untuk mendownload KPPG.
- Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Fotocopy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA.
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- Akta Kelahiran Anak, jika anak yang mengajukan.
Catatan: Bagi PNS/Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat Program JKM.
- Persyaratan Pengurusan Hak Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun atau bukan karena meninggal dunia
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Fotocopy SK Pemberhentian yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
- Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda).
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- Akta Kelahiran Anak, jika anak yang mengajukan.
Catatan: Bagi PNS, sekaligus dibayarkan juga Pengembalian Iuran Pensiun.
- Persyaratan Pengurusan Hak Asuransi Kematian (Askem), apabila istri/suami dari peserta aktif meninggal dunia
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji – klik di sini untuk mendownload KPPG.
- Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Fotocopy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA.
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat/Gaji Berkala terakhir.
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- Persyaratan Pengurusan Hak Asuransi Kematian (Askem), apabila anak dari peserta aktif meninggal dunia
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji – klik di sini untuk mendownload KPPG.
- Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat/Gaji Berkala terakhir.
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sekolah bagi anak usia dibawah 21 tahun.
Catatan: Untuk usia anak 21 s/d 25 tahun, belum menikah/bekerja dan masih sekolah.
- Persyaratan Pengurusan Hak Asuransi Kematian (Askem), apabila penerima pensiun pegawai negeri sipil (PNS) meninggal dunia
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Fotocopy SK Pensiun
- Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
- Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir Kepala KUA
- Fotocopy identitas diri (KTP/ SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku
Catatan : Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW) persyaratan dibuat rangkap 1.
- Persyaratan Mengurus Hak Asuransi Kematian (ASKEM), apabila Istri / Suami Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Fotocopy SK Pensiun
- Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
- Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir Kepala KUA
- Fotocopy identitas diri (KTP/ SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku
- Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan Lurah / Kepala Desa
Catatan: Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW) persyaratan dibuat rangkap 1.
- Persyaratan Pengurus Hak Pensiun Pertama Sendiri, apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pejabat Negara berhenti dengan mendapat hak pensiun (dibuat rangkap 1)
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload SPP.
- Asli dan fotocopy SK Pensiun.
- Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda).
- Fotocopy Pertimbangan Teknis dari BKN bagi PNS Golongan IV/c ke atas yang SK Pensiunnya belum ditetapkan oleh Presiden.
- Pas foto terbaru suami/istri ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy identitas diri (KTP/ SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank.
- NPWP (apabila ada)
- Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Sendiri meninggal dunia (dibuat rangkap 1)
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Fotocopy Kartu Identitas Pensiun almarhum
- Fotocopy SK Pensium almarhum
- Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Fotocopy identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir Kepala KUA
- Pas foto pemohon berwarna terbaru 3×4, sebanyak 3 lembar
- Fotocopy Bintang Jasa (Bila ada, khusus bagi penerima pensiun TNI / POLRI) yang dilegalisir Ka. Ajendam setempat
Catatan :
UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Veteran ditetapkan sebesar 2 x Penghasilan pensiun
Apabila sebagai Penerima Pensiun PNS, sekaligus dibayarkan Askem - Persyaratan Pengurusan Hak Pensiun Janda / Duda, apabila Pegawai Negeri Sipil / Pejabat Negara / Penerima Pensiun / Penerima Tunjangan meninggal dunia (dibuat rangkap 1)
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Asli dan fotocopy SK Pensiun / Tembusan SK Pensiun
- Asli SKPP yang dibuat oleh PEMDA / KPN / TASPEN.
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa – KlikĀ di sini untuk mendownload SPTB.
- Fotocopy identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
- Pas foto berwarna pemohon terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan masih sekolah/kuliah bagi anak kandung yang berusia 21 s/d 25 tahun
- Fotocopy buku tabungan (rekening khusus pensiun)
- NPWP pemohon (apabila ada)
- Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), apabila Penerima Pensiun / Tunjangan janda/ Duda meninggal dunia (dibuat rangkap 1)
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Fotocopy SK Pensiun
- Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
- Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Fotocopy identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
- Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yang memiliki anak lebih dari satu – klik di sini untuk mendownload Surat Kuasa Ahli Waris.
- Surat Keterangan Merawat Almarhum, dari sakit sampai penguburan bagi pemohon selain ahli waris.
Catatan :
UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Janda/ Duda Veteran ditetapkan sebesar 1 x Penghasilan
Apabila sebagai Penerima Pensiun Janda/ Duda PNS, sekaligus dibayarkan Askem - Persyaratan Pengurusan Hak Pensiun / Tunjangan Yatim Piatu, apabila Pegawai Negeri Sipil / Pejabat Negara / Penerima Pensiun / Penerima Tunjangan meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/ suami (dibuat rangkap 1)
- Mengisi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Asli dan fotocopy SK Pensiun / Tembusan Skep Pensiun
- Asli SKPP yang dibuat oleh PEMDA / KPN / TASPEN
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa – KlikĀ disini untuk mendownload SPTB.
- Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan / Kepala Desa
- Fotocopy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku
- Pas Foto pemohon uk. 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang telah berusia 21 s/d 25 tahun (khusus untuk Yatim Piatu TNI / POLRI)
- Fotocopy nomor rekening bank bagi pensiun melalui bank
- NPWP (apabila ada)
- SYARAT UDW PUNAH
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
- Surat Kuasa Ahli Waris – klik di sini untuk mendownload Surat Kuasa Ahli Waris.
- Surat Keterangan Penguburan – klik di sini untuk mendownload Surat Keterangan Penguburan.
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP) 1 lembar
- Fotokopi Surat Kematian 1 lembar
- Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar
- Fotokopi SK Pensiun 1 lembar
- Fotokopi buku rekening pemohon 1 lembar
- Persyaratan Klaim Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Otomatis, khusus usul pensiun BUP