Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Persyaratan Taspen

    1. Persyaratan Klaim Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Otomatis, khusus usul pensiun BUP
      1. Pas foto Calon Penerima Pensiun ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 lembar.
      2. Pas foto Calon Penerima Pensiun ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
      3. Pas foto suami/istri Calon Penerima Pensiun ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
      4. Fotocopy buku tabungan / rekening khusus pensiun sebanyak 2 lembar.
      5. Fotocopy NPWP Calon Penerima Pensiun sebanyak 2 lembar.
      6. Fotocopy KTP Calon Penerima Pensiun dan suami/istri sebanyak dua lembar.
      7. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.

      Catatan: BUP = Batas Usia Pensiun

    2. Persyaratan Pengurusan Hak Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun

      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Asli dan fotocopy SK Pensiun.
      3. Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda).
      4. Pas foto suami/istri ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (terbaru).
      5. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
      6. Fotocopy nomor rekening bank bagi pensiun melalui bank.
      7. NPWP (apabila ada).

      Catatan: Bagi PNS/Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan pensiun pertama dan taperum.

    3. Persyaratan Pengurusan Hak Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (Askem) apabila peserta meninggal dunia pada saat masih aktif
      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) dari instansi – klik di sini untuk mendownload SKAW.
      3. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji – klik di sini untuk mendownload KPPG.
      4. Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      5. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA.
      6. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
      7. Akta Kelahiran Anak, jika anak yang mengajukan.

      Catatan: Bagi PNS/Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat Program JKM.

    4. Persyaratan Pengurusan Hak Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun atau bukan karena meninggal dunia
      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Fotocopy SK Pemberhentian yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
      3. Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda).
      4. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
      5. Akta Kelahiran Anak, jika anak yang mengajukan.

      Catatan: Bagi PNS, sekaligus dibayarkan juga Pengembalian Iuran Pensiun.

    5. Persyaratan Pengurusan Hak Asuransi Kematian (Askem), apabila istri/suami dari peserta aktif meninggal dunia
      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji – klik di sini untuk mendownload KPPG.
      3. Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      4. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA.
      5. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat/Gaji Berkala terakhir.
      6. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
    6. Persyaratan Pengurusan Hak Asuransi Kematian (Askem), apabila anak dari peserta aktif meninggal dunia
      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji – klik di sini untuk mendownload KPPG.
      3. Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat/Gaji Berkala terakhir.
      5. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
      6. Surat Keterangan Sekolah bagi anak usia dibawah 21 tahun.

      Catatan: Untuk usia anak 21 s/d 25 tahun, belum menikah/bekerja dan masih sekolah.

    7. Persyaratan Pengurusan Hak Asuransi Kematian (Askem), apabila penerima pensiun pegawai negeri sipil (PNS) meninggal dunia
      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Fotocopy SK Pensiun
      3. Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
      4. Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
      5. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir Kepala KUA
      6. Fotocopy identitas diri (KTP/ SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku

      Catatan : Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW) persyaratan dibuat rangkap 1.

    8. Persyaratan Mengurus Hak Asuransi Kematian (ASKEM), apabila Istri / Suami Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia
      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Fotocopy SK Pensiun
      3. Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
      4. Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
      5. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir Kepala KUA
      6. Fotocopy identitas diri (KTP/ SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku
      7. Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan Lurah / Kepala Desa

      Catatan: Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW) persyaratan dibuat rangkap 1.

    9. Persyaratan Pengurus Hak Pensiun Pertama Sendiri, apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pejabat Negara berhenti dengan mendapat hak pensiun (dibuat rangkap 1)
      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload SPP.
      2. Asli dan fotocopy SK Pensiun.
      3. Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda).
      4. Fotocopy Pertimbangan Teknis dari BKN bagi PNS Golongan IV/c ke atas yang SK Pensiunnya belum ditetapkan oleh Presiden.
      5. Pas foto terbaru suami/istri ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
      6. Fotocopy identitas diri (KTP/ SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
      7. Fotocopy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank.
      8. NPWP (apabila ada)
    10. Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Sendiri meninggal dunia (dibuat rangkap 1)
      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Fotocopy Kartu Identitas Pensiun almarhum
      3. Fotocopy SK Pensium almarhum
      4. Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      5. Fotocopy identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
      6. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir Kepala KUA
      7. Pas foto pemohon berwarna terbaru 3×4, sebanyak 3 lembar
      8. Fotocopy Bintang Jasa (Bila ada, khusus bagi penerima pensiun TNI / POLRI) yang dilegalisir Ka. Ajendam setempat

      Catatan :
      UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Veteran ditetapkan sebesar 2 x Penghasilan pensiun
      Apabila sebagai Penerima Pensiun PNS, sekaligus dibayarkan Askem

    11. Persyaratan Pengurusan Hak Pensiun Janda / Duda, apabila Pegawai Negeri Sipil / Pejabat Negara / Penerima Pensiun / Penerima Tunjangan meninggal dunia (dibuat rangkap 1)
      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Asli dan fotocopy SK Pensiun / Tembusan SK Pensiun
      3. Asli SKPP yang dibuat oleh PEMDA / KPN / TASPEN.
      4. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa – KlikĀ di sini untuk mendownload SPTB.
      5. Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa – klik di sini untuk mendownload Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan.
      6. Fotocopy identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
      7. Pas foto berwarna pemohon terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
      8. Surat Keterangan masih sekolah/kuliah bagi anak kandung yang berusia 21 s/d 25 tahun
      9. Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yang memiliki anak lebih dari satu – klik di sini untuk mendownload Surat Kuasa Ahli Waris.
      10. Fotocopy buku tabungan (rekening khusus pensiun)
      11. NPWP pemohon (apabila ada)
    12. Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), apabila Penerima Pensiun / Tunjangan janda/ Duda meninggal dunia (dibuat rangkap 1)
      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Fotocopy SK Pensiun
      3. Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
      4. Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      5. Fotocopy identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
      6. Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yang memiliki anak lebih dari satu – klik di sini untuk mendownload Surat Kuasa Ahli Waris.
      7. Surat Keterangan Merawat Almarhum, dari sakit sampai penguburan bagi pemohon selain ahli waris.

      Catatan :
      UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Janda/ Duda Veteran ditetapkan sebesar 1 x Penghasilan
      Apabila sebagai Penerima Pensiun Janda/ Duda PNS, sekaligus dibayarkan Askem

    13. Persyaratan Pengurusan Hak Pensiun / Tunjangan Yatim Piatu, apabila Pegawai Negeri Sipil / Pejabat Negara / Penerima Pensiun / Penerima Tunjangan meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/ suami (dibuat rangkap 1)
      1. Mengisi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Asli dan fotocopy SK Pensiun / Tembusan Skep Pensiun
      3. Asli SKPP yang dibuat oleh PEMDA / KPN / TASPEN
      4. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa – KlikĀ disini untuk mendownload SPTB.
      5. Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan / Kepala Desa
      6. Fotocopy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku
      7. Pas Foto pemohon uk. 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
      8. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang telah berusia 21 s/d 25 tahun (khusus untuk Yatim Piatu TNI / POLRI)
      9. Fotocopy nomor rekening bank bagi pensiun melalui bank
      10. NPWP (apabila ada)
    14. SYARAT UDW PUNAH
      1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
      2. Surat Kuasa Ahli Waris – klik di sini untuk mendownload Surat Kuasa Ahli Waris.
      3. Surat Keterangan Penguburan – klik di sini untuk mendownload Surat Keterangan Penguburan.
      4. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP) 1 lembar
      5. Fotokopi Surat Kematian 1 lembar
      6. Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar
      7. Fotokopi SK Pensiun 1 lembar
      8. Fotokopi buku rekening pemohon 1 lembar