Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Persyaratan Pensiun

Terbaru: Surat Edaran Pemberitahuan Pengajuan Usul Pensiun Melalui Link Google Form

***

  1. Syarat Mengajukan Usul MPP (Masa Persiapan Pensiun)
    1. Surat permohonan yang bersangkutan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    2. Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan);
    3. Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan);
    4. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang  dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan);
    5. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    6. Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    7. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    8. Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    9. Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan).
  2. Syarat Mengajukan Usul Pensiun Mencapai BUP (Batas Usia Pensiun)
    1. Surat permohonan yang bersangkutan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    2. Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    3. Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    4. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    5. Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    6. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    7. Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    8. Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    9. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir oleh KUA;
    10. Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung) yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    11. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan);
    12. Fotocopy sah Kartu Suami/Istri yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    13. Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    14. Daftar riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    15. Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    16. Fotocopy sah SK Konversi NIP baru yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    17. Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    18. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS) – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    19. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah.
    20. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.
  3. Syarat Mengajukan Usul Pensiun Dini (Atas Permintaan Sendiri)
    1. Surat permohonan yang bersangkutan bertanda tangan di atas materai Rp6.000 – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    2. Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    3. Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    4. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan);
    5. Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    6. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    7. Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    8. Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    9. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir oleh KUA;
    10. Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung) yang dilegalisir oleh  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    11. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    12. Fotocopy sah Kartu Suami/Istri yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    13. Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
    14. Daftar riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    15. Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir dilegalisir ;
    16. Fotocopy sah SK Konversi NIP baru yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    17. Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    18. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS) – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    19. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah.
    20. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.
  4. Syarat Mengajukan Usul Pensiun Janda/Duda
    1. Surat permohonan yang bersangkutan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    2. Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    3. Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    4. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    5. Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    6. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    7. Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    8. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
    9. Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    10. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kepala Desa/Camat;
    11. Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan/Kepala Desa/Kecamatan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    12. Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung) yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    13. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    14. Fotocopy sah Kartu Suami/Istri yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    15. Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    16. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (untuk pejabat struktural) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    17. Daftar riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    18. Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    19. Fotocopy sah SK Konversi NIP baru yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    20. Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    21. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS) – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    22. Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.
  5. Syarat Mengajukan Usul Pensiun Yatim/Piatu
    1. Surat permohonan yang bersangkutan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    2. Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    3. Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    4. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    5. Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    6. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    7. Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    8. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
    9. Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    10. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kepala Desa/Camat;
    11. Surat Keterangan Yatim/Piatu dari Kelurahan/Kepala Desa/Kecamatan;
    12. Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung) yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    13. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    14. Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon apabila sudah berusia 17 tahun yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    15. Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (untuk pejabat struktural) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    16. Daftar riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    17. Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    18. Fotocopy sah SK Konversi NIP baru yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    19. Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    20. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS) – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    21. Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.
  6. Syarat Mengajukan Usul Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani
    1. Surat permohonan yang bersangkutan bertanda tangan di atas materai Rp6.000- klik di sini untuk mengunduh format surat;
    2. Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    3. Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    4. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    5. Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    6. Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    7. Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    8. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
    9. Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    10. Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan;
    11. Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung) yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    12. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    13. Fotocopy sah Kartu Suami/Istri yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    14. Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    15. Daftar riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    16. Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    17. Fotocopy sah SK Konversi NIP baru yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    18. Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
    19. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS) – klik di sini untuk mengunduh format surat;
    20. Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah;
    21. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.