Terbaru: Surat Edaran Pemberitahuan Pengajuan Usul Pensiun Melalui Link Google Form
***
- Syarat Mengajukan Usul MPP (Masa Persiapan Pensiun)
- Surat permohonan yang bersangkutan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan).
- Syarat Mengajukan Usul Pensiun Mencapai BUP (Batas Usia Pensiun)
- Surat permohonan yang bersangkutan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir oleh KUA;
- Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung) yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Suami/Istri yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Daftar riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Konversi NIP baru yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS) – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah.
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.
- Syarat Mengajukan Usul Pensiun Dini (Atas Permintaan Sendiri)
- Surat permohonan yang bersangkutan bertanda tangan di atas materai Rp6.000 – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir oleh KUA;
- Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung) yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Suami/Istri yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Daftar riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir dilegalisir ;
- Fotocopy sah SK Konversi NIP baru yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS) – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah.
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.
- Syarat Mengajukan Usul Pensiun Janda/Duda
- Surat permohonan yang bersangkutan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
- Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kepala Desa/Camat;
- Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan/Kepala Desa/Kecamatan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung) yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Suami/Istri yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (untuk pejabat struktural) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Daftar riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Konversi NIP baru yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS) – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.
- Syarat Mengajukan Usul Pensiun Yatim/Piatu
- Surat permohonan yang bersangkutan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
- Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kepala Desa/Camat;
- Surat Keterangan Yatim/Piatu dari Kelurahan/Kepala Desa/Kecamatan;
- Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung) yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon apabila sudah berusia 17 tahun yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy sah SK Jabatan terakhir (untuk pejabat struktural) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Daftar riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Konversi NIP baru yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS) – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.
- Syarat Mengajukan Usul Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani
- Surat permohonan yang bersangkutan bertanda tangan di atas materai Rp6.000- klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) apabila ada yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Daftar susunan keluarga – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
- Surat permohonan untuk dibuatkan pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan;
- Fotocopy sah Akta Kelahiran (anak yang masih ditanggung) yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Suami/Istri yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Daftar riwayat pekerjaan – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah SK Konversi NIP baru yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Fotocopy sah Kartu Peserta Taspen yang dilegalisir oleh Instansi/Unit Kerja masing-masing (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan);
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS) – klik di sini untuk mengunduh format surat;
- Pas foto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar untuk golongan ruang IV/a ke bawah;
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar untuk golongan ruang IV/b ke atas.